Selamat Datang di blog KUA Sungayang Tanah Datar Sumatera Barat, Dalam rangka meningkatkan pelayanan prima, KUA Sungayang menerapkan pelayanan berbasis IT

Penilaian KUA Teladan Tingkat Prop.Sumbar di KUA Kec. Lima Kaum

Batusangkar, 26 April 2011
Penilaian KUA Kecamatan Lima Kaum sebagai KUA Teladan tingkat Prop.Sumatera Barat berjalan sukses dan lancar. Tim Penilai diketuai langsung Kepala Bidang Urais Kanwil Kemenag Sumbar Drs. H. Marzuki, MM. Anggota tim antara lain : Drs. H. Assa'ad, M.Pd, Ikrar Abdi, MA, Dra. Hj. Jumaiyah, Nurwis, S,Sos.
Kedatangan tim disambut oleh Irsal Very Idrus, SH, Staf Staf ahli Bupati bidang politig, SDM dan pemerintahan bersama Ketua DPRD, Kepala Kemenag Kab. Tanah Datar, Camat Lima Kaum dan Muspika, Ketua lembaga keagamaan Kab. Tanah Datar serta tokoh masyarakat kecamatan Lima Kaum.
Dalam sambutannya, Pengganti Sementara (Pgs) Kepala Kantor Kemenag Tanah Datar Ali Nardius, MA menyampaikan ucapan selamat datang kepada tim penilai di Tanah Datar sebagai pusat budaya minangkabau. Beliau juga menyampaikan beberapa hal terkait keberhasilan KUA Kecamatan Lima Kaum mewakii Tanah Datar ke tingkat propinsi Sumatera Barat, antara lain Kecamatan Lima Kaum memperoleh Juara Umum MTQ nasional tk. Kabupaten tahun 2010, Meraih predikat BAZ terbaik II tahun 2009 dan terbaik I tahun 2010, Juara Umum Festival Anak Shaleh tahun 2009. serta penerapan sistem SIMKAH dalam pelayanan administrasi NR. Di samping itu, Kepala Kemenag juga menyampaikan apresiasi kepada camat LIma Kaum yang sangat konsern dengan program keagamaan di kecamatan Lima Kaum, dan juga terpilih sebagai camat teladan tahun 2011 mewakili kecamatan lima Kaum.
Dalam eksposnya Kepala KUA Lima Kaum H. Aresno, Dt Andomo, S.Ag menyampaikan rasa haru dan terima kasihnya kepada semua pihak mulai dari Bupati, Ketua DPRD, Camat dan muspika serta seluruh masyarakat Kecamatan Lima Kaum yang telah mendukung baik moril maupun materil dalam program keagamaan di Kecamatan dan untuk penilaian KUA teladan ini.
Kepala KUA dengan optimis dengan dilatarbelakangi dukungan dari semua pihak siap maju mewakili Sumatera Barat ke tingkat nasional.
Sementera itu, Ketua tim penilai Drs. Marzuki, MM menyampaikan rasa bangga atas antusias dan partisipasi masyarakat terhadap KUA Kecamatan LIma KAum, begitu juga dengan atensi dan dukungan pemerintah daerah baik tingkat kabupaten dan kecamatan. Hal itu terlihat jelas dengan ramainya masyarakat yang datang serta membawa hidangan dengan gaya khas minangkabau. Kehadiran masyarakat tidak hanya oleh kalangan tokoh agama tetapi juga dari tokoh adat, karena Kepala KUA Kec. LIma Kaum juga seorang tokoh adat dengan gelar Datuk Andomo.
Ketua Tim sangat mengapresiasi semangat perubahan dari Kemenag Tanah Datar khususnya jajaran Urais,dimana Kabupaten Tanah Datar merupakan satu-satunya kabupaten di Sumatera Barat yang telah menggunakan program SIMKAH disertai dengan perangkat printernya. Sehingga dihaapkan dengan program tersebut, administrasi dan pelayanan masayarkt dapat lebih ditingkatkan.
Ketua Tim berjanji akan melakukan amanah penilaian secara adil dan objektif.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Tim juga menjelaskan beberapa program unggulan Kementerian Agama antara lain Gerakan shalat berjamaah, gerakan membaca al-Qur'an siap magrib,dan Gerakan keluarga Sakinah.

Kursus Calon Pengantin

Sungayang, 15 April 2011
Dalam rangka memberikan pemahaman dan pengertahuan tentang seluk-beluk pernikahan, maka KUA Kecamatan Sungayang memberikan pelayanan Kursus calon pengantin (Suscatin).
Setelah catin melengkapi persyaratan nikah, maka disampaikan kepada yang bersangkutan atau keluargnya kapan akan dilaksanakan suscatin.
Materi yang diberikan dalam suscatin:
1. Fikih munakahat
2. Kiat keluarga sakinah mawaddah wa rahmah
3. Kesehatan keluarga
4. Manajemen keuangan keluarga
5. Kiat memperoleh anak-anak shaleh/shalehah
6. Hak dan kewajiban suami istri

Kepenghuluan

Sungayang, 15 April 2011.

Persyaratan untuk menikah :
.
1. Formulir N1-N5  dari walinagari/ kelurahan
2. Izin dari atasan jika catin anggota POLRI/ TNI
3. Rekomendasi pindah nikah bagi catin dari luar kecamatan
4. Bagi janda/ duda melampirkan akta cerai atau Surat keterangan kematian suami/ istri
5. Foto copy Imunisasi catin bagi catin wanita dari bidan/ puskesmas setempat
6. Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 4 buah dengan latar belakang biru atau hijau
7. Foto copy akta kelahiran dan Kartu keluarga 
8. Surat Keterangan belum pernah menikah yang diketahui walinagari
9. Pendaftaran minimal 10 hari kerja menjelang akad nikah dilangsungkan. Bagi yang  
    mendaftar kurang dari 10 hari kerja harus mengurus surat dispensasi nikah dari Camat.
10. Usia minimal bagi laki-laki 19 tahun dan bagi wanita 16 tahun. Bagi yang kurang dari ketentua ini harus mengurus Dispensasi nikah dari Pengadilan Agama.

Pelantikan BAZ Kecamatan Sungayang periode 2011-2014



Sungayang. 14 April 2011.  Dengan berakhinya kepengurusan BAZ Kecamatan Sungayang periode 2009-2011, maka Camat Sungayang, Drs. Elvi Sandry, M.Si telah mengeluarkan SK pengurus baru periode 2011-2014 dengan SK Nomor 21/CK-Kessos/2011 tanggal 21 Maret 2011. Susunan pengurus inti terdiri dari Ketua H. Edison, M.Ag, Sekretaris Drs. Eli Adrial. dan Bendahara Ria Septia Sari, A.Md. 
Acara pelantikan dilaksanakan pada tanggal 8 April 2011 dalam kegiatan tabligh bulanan BKMT Kecamatan Sungayang di masjid Raya Tanjung Sungayang. Di hadapan lebih kurang 1000 jamaah BKMT, Camat Sungayang menyampaikan pengarahan agar BAZ ke depa semakin giat dalam mengumpulkan dana zakat dan mendstribusikannya secara profesional. Beliau mengharapkan agar pengurus BAZ bekerja dengan amanah dan akuntabel. Dengan total pengumpulan zakat Rp. 123.000.000 tahun 2010, camat mengharapkan agar lebih ditingkatkan lagi agar dapat mencapai target potensi zakat kecamatan sekitar Rp. 240.000.000 setiap tahunnya. Walaupun potensi itu masih untuk kalangan PNS. Apalagi jika diperluas jaringan untuk menjangkau para pengusaha dan pedagang, tentu akan lebih banyak lagi. 
Di samping itu, Ketua BAZ yang baru H. Edison, M.Ag mengharapkan agar segenap pengurus dapat bekerja dengan sungguh-sungguh karena menjadi pengurus BAZ merupakan sarana menambah tabungan pahala. Target dalam waktu singkat menurut H. Edison adalah penyusunan SOP (Standar operasional prodesur) distribusi. Sehingga pola distribusi dapat terlaksana secara rapi dan disiplin sesuai SOP yang ada.

Pemodernan Pencatatan Nikah

Jakarta, bimasislam-- Pengelolaan administrasi perkantoran yang bersifat konvensional dituntut sesegera mungkin beralih ke era digital. Hal ini seiring dengan semakin berkembangnya teknologi yang disertai dengan tuntutan pelayanan yang efektif dan efisien.

Intansi pemerintah, termasuk Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, mencoba mewujudkan tuntutan jaman ini dengan melahirkan aplikasi pengelolaan nikah pada KUA yang disebut SIMKAH. Pengelolaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pernikahan yang sudah diterapkan oleh Ditjen Bimas Islam semakin banyak berperan dalam mewujudkan sistem perkantoran modern pada Kantor Urusan Agama.
Dalam perkembangannya aplikasi SIMKAH banyak mendapatkan respon dari berbagai pihak. Beberapa di antaranya tanggapan positif baik dari operator SIMKAH pada KUA (internal) maupun masyarakat umum (External). Respon yang membangun ini sangat dibutuhkan oleh pengelola SIMKAH karena pada akhirnya menjadi bahan evaluasi kebijakan pengembangan sistem informasi nikah.

Lalu, apa sih fungsi SIMKAH ? Fungsi dan manfaat dari Simkah di antaranya:
1) Membangun Sistem Informasi Manajemen Penikahan dicatat di KUA-KUA;
2) Membangun infrastruktur database dengan memanfaatkan teknologi yang dapat mengakomodasi kebutuhan manajemen dan eksekutif;
3) Membangun infrastruktur jaringan yang terintegrasi antara KUA ditingkat daerah sampai Kantor Pusat;
4) Penyajian data yang cepat dan akurat serta mempermudah pelayanan, pengendalian dan pengawasan;
5) Pelayanan bagi publik untuk mendapatkan informasi yang lengkap, cepat dan akurat.

Untuk melengkapi fungsinya, SIMKAH disertai dengan fitur aplikasi, yaitu:
1. Data Master (Meliputi tempat KUA, Petugas (Penghulu dan P3N) juga ID dan Password)
2. Rekap (Meliputi data berupa jumlah bilangan peristiwa pernikahan pertahun. disini juga bisa melihat rekap peristiwa pernikahan KUA-KUA seluruh Indonesia)
3. Grafik (Meliputi Gambaran Grafik pertahun peristiwa pernikahan)
4. Detail (Meliputi daptar penikahan mulai dari No. register, nama catin laki-laki, catin perempuan, tanggal pernikahan dan tempat pelaksanaan)
5. Entry Data (Meliputi pengisian berkas-berkas peristiwa pernikahan baik dari Model N1 s.d N7, model NB atau Akta Cerai)

Dengan adanya SIMKAH ini diharapkan akan mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pernikahan dan mempermudah pemerintah memantau peristiwa pernikahan. Diharapkan tidak ada lagi manipulasi data diri yang biasa dilakukan untuk melangsungkan pernikahan kedua dan seterusnya, sehingga lembaga perkawinan sebagai gerbang awal pembangunan bangsa bisa tejaga dengan baik.(jz)