Persyaratan untuk menikah :
.
1. Formulir N1-N5 dari walinagari/ kelurahan
2. Izin dari atasan jika catin anggota POLRI/ TNI
3. Rekomendasi pindah nikah bagi catin dari luar kecamatan
4. Bagi janda/ duda melampirkan akta cerai atau Surat keterangan kematian suami/ istri
5. Foto copy Imunisasi catin bagi catin wanita dari bidan/ puskesmas setempat
6. Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 4 buah dengan latar belakang biru atau hijau
7. Foto copy akta kelahiran dan Kartu keluarga
8. Surat Keterangan belum pernah menikah yang diketahui walinagari
9. Pendaftaran minimal 10 hari kerja menjelang akad nikah dilangsungkan. Bagi yang
mendaftar kurang dari 10 hari kerja harus mengurus surat dispensasi nikah dari Camat.
10. Usia minimal bagi laki-laki 19 tahun dan bagi wanita 16 tahun. Bagi yang kurang dari ketentua ini harus mengurus Dispensasi nikah dari Pengadilan Agama.
0 komentar:
Posting Komentar